Sabtu, 23 Februari 2013

Jenis Rapat Kenegaraan


Jenis-jenis Rapat kenegaraan
·         Rapat paripurna (Rapur) adalah rapat seluruh anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.
·         Rapat paripurna luar biasa adalah rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses atas permintaan Presiden dengan persetujuan Pimpinan DPR, dikehendaki oleh Pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah, atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya 10 orang Anggota dengan persetujuan Badan Musyawarah.
·         Rapat kerja adalah rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus, dengan Pemerintah (dalam hal ini Presiden atau Menteri/pimpinan lembaga setingkat Menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya) atas undangan Pimpinan DPR. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Panitia Anggaran atau pimpinan Panitia Khusus.
·         Rapat dengar pendapat adalah rapat antara Sub komisi, Komisi, beberapa Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili Instansinya, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat pemerintah yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Panitia Khusus.
·         Rapat dengar pendapat umum adalah rapat antara Sub Komisi, Komisi, beberapa Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Panitia Khusus.
·         Rapat fraksi adalah rapat anggota fraksi yang di pimpin oleh pimpinan fraksi.
·         Rapat konsultasi adalah rapat antara pimpinan DRP dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPR yang di pimpin oleh pimpinan DPR.
·         Rapat komisi adalah rapat anggota komisi yang di pimpin oleh pimpinan komisi.
·         Rapat badan legislasi adalah rapat anggota badan legislasi yang di pimpin oleh pimpinan badan legislasi.
·         Rapat badan anggaran adalah rapat anggota badan anggaran yang di pimpin oleh pimpinan badan anggaran.
·         Rapat badan urusan rumah tangga(BURT) adalah rapat anggota BURT yang di pimpin oleh pimpinan BURT.
·         Rapat badan kerjasama antar parlemen (BKSAP)adalah rapat anggota BKSAP yang di pimpin oleh pimpinan BKSAP.
·         Rapat badan akuntabilitas keuangan Negara (BAKN) adalah rapat anggota BAKN yang dipimpin oleh pimpinan BAKN.
·         Rapat badan kehormatan adalah rapat anggota badan kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan badan kehormatan.
·         Rapat panitia khusus adalah rapat anggota panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan panitia khusus.
·         Rapat panitia kerja atau tim adalah rapat anggota panitia kerja atau tim yang di pimpin oleh pimpinan panitia kerja atau tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar