Jenis-jenis
Rapat kenegaraan
·
Rapat paripurna (Rapur) adalah
rapat seluruh anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dan merupakan forum
tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.
·
Rapat paripurna luar biasa adalah
rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses atas permintaan Presiden dengan
persetujuan Pimpinan DPR, dikehendaki oleh Pimpinan DPR dengan persetujuan
Badan Musyawarah, atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya 10 orang Anggota
dengan persetujuan Badan Musyawarah.
·
Rapat kerja adalah rapat antara Komisi,
Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus, dengan
Pemerintah (dalam hal ini Presiden atau Menteri/pimpinan lembaga setingkat
Menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya) atas undangan Pimpinan DPR. Rapat ini
dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan
Legislasi, pimpinan Panitia Anggaran atau pimpinan Panitia Khusus.
·
Rapat dengar pendapat adalah
rapat antara Sub komisi, Komisi, beberapa Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi,
Badan Legislasi, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili
Instansinya, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat
pemerintah yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan
Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Panitia Khusus.
·
Rapat dengar pendapat umum adalah
rapat antara Sub Komisi, Komisi, beberapa Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi,
Badan Legislasi, atau Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok, organisasi
atau badan swasta, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan yang
bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan
Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Panitia Khusus.
·
Rapat fraksi adalah rapat anggota fraksi yang
di pimpin oleh pimpinan fraksi.
·
Rapat konsultasi adalah rapat antara pimpinan DRP
dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPR yang di pimpin oleh
pimpinan DPR.
·
Rapat komisi adalah rapat anggota komisi yang
di pimpin oleh pimpinan komisi.
·
Rapat badan legislasi adalah rapat anggota badan
legislasi yang di pimpin oleh pimpinan badan legislasi.
·
Rapat badan anggaran adalah rapat anggota badan
anggaran yang di pimpin oleh pimpinan badan anggaran.
·
Rapat badan urusan rumah tangga(BURT) adalah
rapat anggota BURT yang di pimpin oleh pimpinan BURT.
·
Rapat badan kerjasama antar parlemen (BKSAP)adalah rapat anggota BKSAP yang di pimpin oleh
pimpinan BKSAP.
·
Rapat badan akuntabilitas keuangan Negara (BAKN) adalah rapat anggota BAKN yang
dipimpin oleh pimpinan BAKN.
·
Rapat badan kehormatan adalah rapat anggota badan
kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan badan kehormatan.
·
Rapat panitia khusus adalah rapat anggota panitia
khusus yang dipimpin oleh pimpinan panitia khusus.
·
Rapat panitia kerja atau tim adalah rapat anggota panitia
kerja atau tim yang di pimpin oleh pimpinan panitia kerja atau tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar